Photo: Theo Hesegem |
WAMENA, PACEKRIBO, - Menurut pemahaman bodok
saya beberapa abad yang lalu Negara ini sangat anti dengan orang menyebut
nama Papua. Kalau kata PAPUA ITU DISEBUT. Sudah mulai main tangkap lalu
ditahan hingga sampai ke proses hukum. Mungkin karena Negara Rebuplik
ini, menganggap dan hawatir kalau nama PAPUA itu disebut " PAPUA AKAN
LEPAS DARI NKRI" ( Merdeka ).
Sekarang Nama yang sebelumnya sangat anti itu sudah
berlaku di mana-mana hingga sampai nama itu juga terpasang di dada maupun
dipunggung. Dan sudah tidak bisa main tangkap lagi.
Sedangkan sekarang TNI/Polisi, pemerintah dan kelompok
barisan merah putih anti dengan kata " Merdeka " Kata ini
menjadi ancaman bagi Negara Rebuplik Indonesia.
Tetapi semua orang papua perlu ingat termasuk TNI /
POLISI dan Intelijen di negara ini, bahwa. Kata Merdeka itu bisa saja
diungkapkan mungkin karena mereka ingin mau bebas dari pembunuhan yang terjadi
selama ini diluar hukum, ingin bebas dari penyiksaan, mereka juga ingin bebas
dari ketidakadilan yang terjadi selama ini, mereka juga ingin bebas dari
penindasan, hendak bebas dari Diskriminasi yang selama ini terjadi, mereka juga
ingin bebas dari situasi ham yang buruk. Mereka juga ingin bebas dari
tekanan-tekanan dari perbagai pihak.
Namun orang berteriak merdeka selalu dipermasalahkan
dan diproses hukum ? Lalu di mana hak kebebasan masyarakat papua sebagÄ…i warga
negara untuk menyampaikan pendapatnya? Sangat sedih seluruh mahasiswa yang ada di seluruh indonesia dan di Papua
ditekan dan di batasi ?
KITA PERLU KETAHUI SITUASI POLITIK BEBERAPA TAHUN YANG
LALU.
Saya mengingatkan semua pihak bahwa "
Mantan presiden Gusdur ketika ia di Jabat sebagai PRESIDEN REBUPLIK INDONESIA
ia telah mengijinkan kepada masyarakat Papua untuk mengibarkan
Bendera Bintang Kejora diseluruh Tanah Papua" dan hal itu sudah
terjadi sedangkan orang berteriak merdeka dan mengunakan Gelang di tangan saja
disebut separatis ? Dan di persoalkan ? Saya minta maaf tetapi itu kenyataan
yang terjadi di Papua.
Satu hal yang perlu kita ketahui semua termasuk TNI /
Polri yang ada di Papua " sebenarnya Presiden Gusdur telah
mengijinkan masyarakat Papua untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora selama
satu bulan saat itu. Menurut saya secara Defakto seorang presiden telah
mengakui bahwa papua adalah bagian dari sebuah negara. Sehingga
mengajak mengibarkan Bendera Bintang kejora.
Nama Papua yang sebelumnya anti tetapi presiden Gusdur
sahkan nama Irian Jaya menjadi Papua, dan sekarang nama itu tidak anti
lagi.
Kalau menurut negara ini, bahwa bendera bintang kejora
itu dianggap sebagai kain biasa tidak perlu disebut Bendera Bintang Kejora,
tetapi selama ini saya tau TNI/Polri selalu saja mengatajan Bendera
Bintang Kejora" kalau sudah pake kata bendera berarti bisa
katakanlah telah mengakui ada sebuah Negara.
Saya pikir Negara ini harus mengevaluasi semua hal
ini, jangan kami orang-orang Papua Asli selalu disalahkan dan kemudian digiring
ke proses hukum.
Sedangkan Pemerintahan di Provinsi Papua ini, ada
beberapa kantor/dinas tidak pernah perhatikan Bendera Merah Putih hingga sampai
rusak-rusak juga tidak pernah diproses hukum.
Pada hal orang Papua berteriak merdeka ditangkap dan
diproses hukum OPM di kejar hingga sampai ke hutan-hutan. Semua itu hanya dapat
terjadi karena Demi membelah " BENDERA MERAH PUTIH " sedangkan
kepala-kepala dinas atau Bupati yang biarkan Bendera Merah Putih
hingga sampai robek-robek diatas tiang hingga sampai bertahun-tahun
tidak bisa di proses hukum.
Termasuk korupsi yang merugikan negara, tidak bisa
diproses hukum, sedangkan Kata merdeka yang tidak merugikan negara selalu
ditangkap dan diproses hingga sampai di hukum.
Silakan protes dan bertanya kalau ada yg merasa tidak
senang atau di anggap artikel ini tidak pas. Wawawa
The Hesegem. ( Pemerhati Ham Internasional)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.