Jayapura - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap polisi di Kabupaten Jayapura, Papua. Ricky ditangkap hari ini.
Pantauan detikcom, Minggu (19/2/2023), Ricky Ham Pagawak berada di lantai dua Mako Brimob Polda Papua, Jayapura. Ricky terlihat mengenakan sebuah topi dan duduk di sebuah kursi.
Ricky Ham Pagawak juga tampak mengenakan kaos berwarna hitam dan jeans biru. Ricky tampak berbincang dengan sejumlah penyidik.
Ricky yang duduk di kursi sempat disuguhkan susu kotak hingga air putih. Pihak kepolisian juga disebut sedang berkoordinasi dengan KPK.
Mako Brimob Polda Papua sendiri sedang dijaga ketat. Terlihat aparat bersenjata lengkap sedang berjaga tepat di pintu masuk.
"Iya betul," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo yang membenarkan penangkapan Ricky kepada detikcom, Minggu (19/2/2023).
Benny belum menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan Ricky. Namun buron KPK tersebut telah dibawa ke Brimob Polda Papua.
Ricky Ham Pagawak Jadi Tersangka di KPK
RHP terjerat kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. KPK telah menggeledah di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga dilaporkan sempat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini di beberapa rumah milik tersangka yakni di kota Jayapura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara.
Ricky Ham Pagawak sebelumnya dilaporkan kabur ke Papua Nugini. Dia kabur usai resmi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka di KPK," ujar Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (15/7/2022).
Sumber: detik.com/detik/
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.