Haris Azhar (Foto: Hari Setu/REQuisitoire) |
MAJALAHWEKO, JAKARTA –
Penggiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, menegaskan, tragedi pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PT FI) terhadap
ribuan karyawan sepanjang Januari hingga Mei 2017 lalu adalah kejahatan
korporasi dengan perencanaan yang matang dan sistematis.
Rangkaian
represi korporasi terhadap pekerja FI ini dinikmati sejumlah pihak yang
mengambil keuntungan untuk kudeta organisasi pekerja.
“Saya
juga menduga, pihak korporasi, memiliki tujuan membangun tekanan ke Pemerintah
Indonesia (Jakarta) dalam suasana tawar- menawar. Kita harus ingat bahwa PT FI
menuntut tetap dalam mekanisme hubungan kontrak karya, sementara pemerintah
menuntut diberlakukan IUP sebagaimana perintah UU terkait pertambangan. PT FI
menuntut untuk tidak melakukan penyaringan hasil tambang (smelter) di
Indonesia,” demikian pendapat Mantan Koordiantor KontraS itu.
Tekanan
kepada pekerja, urai Haris, merupakan satu afirmasi jika pemerintah tidak
menuruti kemauan PT FI, maka para pekerja yang merupakan warga negara Indonesia
akan terus ditekan.
Kata
Haris, “Saya memiliki kesan kuat bahwa Pemerintah Indonesia tutup mata alias
tidak mau tahu dengan kondisi para pekerja, ditambah dengan temuan saya bahwa
351 perusahaan, organisasi dan individu yang menerima buah kenikmatan dari PT
FI bahkan ada dari mereka merupakan bagian dari kekuasaan (Jakarta). Ironisnya
lagi ada salah satu tokoh HAM nasional bahkan berkaliber internasional yang
terkait di PT FI.”
Haris
juga berpandangan, tekanan Pemerintah Pusat terhadap PT FI selama ini merupakan
desakan kalangan elite tertentu untuk meminta “jatah” dari Freeport Indonesia
seperti kasus Papa minta Saham. Kalangan elit sibuk rebutan “kue” jutaan dollar
dari PT FI lalu tidak peduli dengan nasib pekerja dan keluarganya yang bisa
mencapai sekitar 25 ribuan orang jika dijumlah secara menyeluruh.
SOLUSI
UNTUK PT FI
Menurut
Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru ini ada empat solusi dalam menyelesaikan
tragedi ketenagakerjaan di FI. Pertama, pemerintah harus segera membuat tim
gabungan untuk memaksa PT FI mematuhi hukum di Indonesia, hukum internasional
dan human rights policy PT FI sendiri demi menghormati hak para pekerja.
Kedua,
PT FI harus membuka ruang dialog terkait penyebab awal mogok kerja 8000 pekerja
yang terjadi hingga hari ini, yakni, soal Furlough (merumahkan pekerja).
Selanjutnya, PT FI harus segera memulihkan hak-hak para pekerja, membayar gaji
para pekerja selama 9 bulan termasuk tunjangan-tunjangan, membayar THR,
memulihkan jaminan kesehatan dan mengaktifkan kembali rekening bank.
Ketiga,
Pihak Kepolisian RI, Kompolnas dan Komnas HAM memiliki tugas untuk memeriksa
kekerasan terhadap para pekerja yang dilakukan anggota Kepolisian di Timika,
terutama untuk 4 kasus (a. Kekerasan pada saat doa bersama para pekerja yang
dibubarkan dengan semprotan dan tembakan. b. Keterlibatan sejumlah polisi yang
memaksa pekerja menerima kebijakan Furlough. c. Mencari Martinus Baenal yang
masih hilang hingga saat ini. d. Memproses pihak bank yang menutup akun
rekening para pekerja).
Keempat,
audit segera PT Freeport secara komprehensif, dari sisi kandungan tambang yang
dilarikan keluar negeri secara bertahun-tahun, dari sisi pajak, dari sisi
lingkungan hidup yang dirusak, dari sisi hak masyarakat adat, seberapa besar
hilangnya masyarakat adat akibat praktek bisnis Freeport lalu siapa saja yang
terlibat “mengamankan” Freeport Indonesia selama ini, kondisi hak-hak para
pekerja, dana sosial yang sering digunakan dan berbagai kekerasan yang kerap
terjadi.
“Audit
ini harus disampaikan ke pihak Amerika Serikat dan Australia, dua negara di
mana investor Freeport Indonesia berada seperti Rio Tinto. Sekali lagi ini
usulan saya kalau mau benar nih Pemerintah Pusat mau tangani soal PT Freeport
Indonesia. Tetapi saya ragu dengan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk
menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di PT Freeport dan kasus lainnya,”
(Sumber: http://requisitoire-magazine.com)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.