Ilst |
KRIBO.COM - Sidang HAM di Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Swiss, Maret 2016 kemarin, hampir seluruh Dunia
mempertanyakan Indonesia soal Kondisi HAM di Papua, termaksud kasus HAM Paniai
Berdarah, 8 Desember 2014, yang merupakan suatu kejahatan Negara di Papua.
Banyak sekali kasus HAM yang disoroti dunia terkait kejahatan Negara terhadap
penduduk asli Papua di tanah Papua.
Pertanyaan dari Dunia Internasional kepada
Indonesia membuat Duta Besar Indonesia di Geneva tidak mampu memberikan jawaban
yang memuaskan. Dalam suasana panik, Duta Besar meminta bantuan Komnas HAM RI,
namun Komnas HAM RI menyindir permintaan Indonesia dengan mengelah karena
kenyataannya memang banyak terjadi pelanggaran HAM di Papua.
Catatan Komnas HAM RI soal 700 lebih kasus
pelanggaran HAM di Papua dalam era kepemimpinan Jokowi-JK, tentu tidak bisa
terhindarkan karena itu kasus yang dilaporkan korban dan pekerja kemanusiaan
terhadap Komnas HAM. Idependensi Komnas HAM terlihat jelas dengan membenarkan
adanya kasus-kasus HAM di Papua.
Semestinya, dari kebenaran kasus, Indonesia harus
jujur pada dunia bahwa “Negara sudah melakukan kejahatan kemanusiaan di Papua”.
Tentu kejahatan di Papua sudah dilakukan sejak 1961 hingga kini.
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.