Penangkapan steven Itlay, Ketua KNPB Timika Papua |
I.
STIGMALISASI ORANG PAPUA OLEH INDONESIA
TIMIKA, KRIBO.COM - Strategi dan taktik politik stigmatisasi yang digencarkan oleh Negara Indonesia melalui sistemnya dan milisteristiknya terhadap aktifis Papua Merdeka adalah merupakan suatu langkah menutupi segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua dan sebagai langkah pembenaran untuk menumpas orang asli Papua yang berjuang untuk kedaulatan Papua Barat.
Ada tiga
bentuk kejahatan kemanusiaan, yakni: (1) Aneksasi kemerdekaan kedaulatan suatu
bangsa; (2) Kejahatan Perang, dan (3) Pemusnahan etnis. Negara Indonesia telah
dan sedang melakukan tiga kategori kejahatan kemanusiaan ini. Setelah Negara
Indonesia berhasil menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua melalui
invasi politik dan militer yang dimulai dengan Maklumat Tri Komando Rakyat
(TRIKORA) oleh Presiden RI (Soekarno), 19 Desember 1961, Negara Indonesia masih
terus menerus menerapkan operasi militer, baik secara terbuka dan terselubung
(perang terbuka dan tertutup), yang berdampak pada pemusnahan etnis Papua
secara pelan tapi pasti (slow motion genocide).
Berikut ini
tingkatan stigmatisasi dari Negara Indonesia kepada orang asli Papua yang
berjuang untuk berdaulat penuh, yaitu: pertama-tama RI menyebut Organisasi
Papua Merdeka (OPM), Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / Gerakan Pengacau
Lingkungan (GPL), Separatis atau Makar, Orang Tak Kenal (OTK), Sipil
bersenjata.
1. Indonesia
menyebutkan Orang Papua adalah OPM
Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
Sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilabelkan oleh Negara Indonesia kepada orang Papua yang mengambil sikap untuk berjuang kemerdekaan Papua Barat. Orang asli Papua menerima sebutan OPM setelah mempertimbangkannya dan ternyata sebutan OPM itu tepat dan benar. Kini OPM telah menjadi sebuah organisasi perlawanan yang menyatu dalam wadah TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) yang struktur dan manajemen telah ada, walaupun belum ada komando terpusat.
2. Indonesia
menyebutkan Orang Papua adalah GPK
Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua.
Sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) / GPL adalah sebutan kedua yang dimunculkan Negara Indonesia. Dengan adanya sebutan ini membenarkan tindakan penumpasan (operasi militer)terhadap orang asli Papua yang berjuang untuk berdaulat penuh. Juga melalui berbagai forum resmi dan non resmi Republik Indonesia (RI) meyakinkan kepada masyarakat Internasional bahwa di Papua ada Gerakan Pengacau Keamanan. Dengan demikian meredam dukungan masyarakat Internasional soal status politik bangsa Papua.
3. Indonesia
menyebutkan Orang Papua adalah MAKAR atau Separatis
Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak.
Stigmatisasi berikutnya adalah Makar atau Separatis kepada aktifis Papua Merdeka oleh Negara Indonesia. Stigmatisasi itu dilegalisasi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 106 – 110 KUHP. Produk Hukum yang ditinggalkan oleh Kerajaan Belanda ini, dalam penerapannya telah memakan korban nyawa rakyat sipil dan materi dalam jumlah sangat banyak.
Pasal-pasal
makar dalam KUHP ini sebagai upaya pembenaran dan melegalkan operasi-operasi
militer secara terbuka dan tertutup untuk menumpas gerakan pembebasan nasional
Papua Barat, penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang oleh RI. Pengorbanan
moril dan materil yang dialami oleh rakyat bangsa Papua tidak dapat dibayangkan
dan tak dapat dilukiskan dalam tulisan ini. Dan lebih mengerikan adalah
pengorbanan nyawa rakyat bangsa Papua dalam jumlah banyak akibat operasi
militer terbuka dan tertutup, serta operasi sipil. Singkatnya, stigmatisasi
makar atau separatis yang dilegalkan dalam KUHP adalah sebagai tameng untuk
melindungi diri dari berbagai kecaman dari masyarakat Internasional atas
tindakan kejahatan kemanusiaan kepada orang asli Papua hanya demi menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Indonesia
menyebutkan Orang Papua dengan OTK
Orang Tak Kenal (OTK) adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
Orang Tak Kenal (OTK) adalah istilah yang dimunculkan aparat polisi dan militer Indonesia untuk menunjuk pelaku penembakan yang tidak diketahui identitasnya. Menurut Agus Sananay Kraar (Tahanan Politik Papua di penjara Abepura) bahwa istilah OTK ini melahirkan multi tafsir, apakah dilakukan oleh pihak Papua atau pihak Indonesia; dan dapat mengarah pada kambing hitam kepada orang Papua, saling tuduh menuduh pun terjadi. Selain itu, ada istilah lain yang digunakan adalah kelompok sipil bersenjata dan juga manusia bertopeng.
5. Indonesia
menyebut Orang Papua adalah TERORIS
Stigmatisasi kepada aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Stigmatisasi kepada aktifis Papua Merdeka yang paling terakhir adalah tudingan Teroris. Tudingan ini bukan tiba waktu tiba akal, tetapi ini sebuah skenario besar Negara Indonesia yang sudah lama dirancang untuk menterorisasi perjuangan bangsa Papua dalam upaya membunuh nasionalisme Papua Merdeka, dengan demikian memperpanjang penindasan dan gerakan aktifis Papua Merdeka menjadi musuh dunia. Upaya terorisasi perjuangan bangsa Papua oleh Negara Indonesia melalui sistemnya adalah langkah Indonesia untuk meningkatkan status operasi-operasi militer, baik secara terbuka dan tertutup karena upaya-upaya lain yang selama ini diterapkan oleh RI di Papua Barat tidak membuahkan hasil yang signifikan.
II. ORANG
PAPUA BUKAN MAKAR, BUKAN TERORIS
Akar masalah
Papua Barat bukan masalah makan minum artinya bukan masalah kejahteraan, bukan
masalah pendidikan, bukan juga masalah kesehatan, tetapi akar masalah Papua
adalah hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang telah dianeksasi ke dalam
NKRI secara sepihak melalui invasi politik dan militer atas dukungan penuh
Amerika Serikat. Rakyat bangsa Papua berjuang hanya untuk memulihkan kembali
kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua yang dianeksasi ke dalam NKRI dengan
sewenang-wenang.
Fakta
membuktikan bahwa justru negara Indonesia dapat dikategorikan ke dalam pengacau
keamanan (pengacau lingkungan), makar/separatis, mendirikan negara dalam
negara, merong-rong kedaulatan Papua Barat dan sarang teroris. Berikut ini
penjelasan untuk membuktikan pernyataan di atas:
1) Siapa
yang sebenarnya pengacau keamanan? Justru yang mengacaukan keamanan di Tanah Papua
adalah negara Indonesia yang telah menganeksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa
Papua ke dalam NKRI melalui Maklumat Tri Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden
RI, Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, yang selanjutnya diwujudkan
melalui invasi militer dan politik, yang berpuncak pada Penentuan Pendapat
Rakyat Papua pada tahun 1969 yang kita sebut Cacat Hukum dan Moral. Dalam
proses aneksasi itu didukung penuh oleh Amerika Serikat hanya untuk mencapai
kepentingan ekonomi dan politik semata. Justru negara Indonesia melalui
mesin-mesinnya mengacaukan keamanan di Tanah Papua untuk mempertahankan Tanah
Papua dalam bingkai NKRI yang telah dianeksasi dengan cara-cara kotor dan tidak
beradab.
2) Siapa
pembuat makar sesungguhnya? Justru Negara Indonesia yang melakukan makar atas
kemerdekaan kedaulatan bangsa dan Negara Papua. Sejak tahun 1962 Negara
Indonesia meningkatkan Invasi politik dan militer untuk mewujudkan Maklumat
Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) oleh Presiden RI. Aneksasi kemerdekaan kedaulatan
bangsa Papua ke dalam NKRI adalah tindakan makar yang dilakukan oleh Negara
Indonesia. Karena itu tudingan makar dari RI kepada orang Papua yang berjuang
untuk pembebasan bangsa Papua tidak dapat dibenarkan.
3) Siapa
sebenarnya yang mendirikan negara dalam negara? Yang mendirikan negara dalam
negara adalah justru Negara Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dalam maklumat
Tri Komando Rakyat oleh Prisiden RI, Soekarno dalam point pertama menyatakan:
Bubarkan negara boneka Papua buatan kolonial Belanda. Dalam point ini
mengandung tiga hal penting, yakni: a). Negara Indonesia telah mengakui adanya
negara Papua Barat; b). Tapi Negara Papua Barat itu dihina sebagai negara
boneka; c). Negara Papua Barat itu harus dibubarkan. Camkanlah bahwa pengakuan
presiden Indonesia adanya negara Papua dalam maklumat TRIKORA itu sah dan
mengikat. Dan di sisi lain maklumat TRIKORA itu adalah bukti outentik adanya
aneksasi Negara dan Bangsa Papua ke dalam NKRI.
4) Siapa
sebenarnya yang merong-rong kedaulatan? Tudingan merongrong kedaulatan NKRI
oleh Negara Indonesia sangat tidak tepat ditujukan kepada rakyat bangsa Papua
yang sudah dan sedang serta akan berjuang untuk memulihkan hak-hak dasarnya,
terutama hak fundamental yakni hak kesulungan rakyat bangsa Papua (kemerdekaan
kedaulatan) yang telah dianeksasi ke dalam NKRI dengan sewenang-wenang. Jusrtu
negara Indonesia telah berhasil merong-rong kedaulatan Papua Barat dan berhasil
aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam NKRI. Camkanlah bahwa orang asli Papua
berjuang bukan untuk menganeksasi atau mencaplok tanah Jawa, Tanah Sulawesi,
Tanah Madura, dan lain lain, tetapi bangsa Papua berjuang untuk tanah
leluhurnya berdaulat penuh (merdeka) sama seperti bangsa-bangsa merdeka lain di
dunia. Jadi orang asli Papua tidak sama sekali merong-rong kedaulatan
Tanah-Tanah lain di Indonesia. Orang asli Papua berjuang untuk hak-hak dasarnya
diakui dan dikembalikan, seperti hak kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua, yang
dijamin oleh konstitusi NKRI pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pragraf
pertama dan hukum Internasional.
5) Siapa
penganut teroris sesungguhnya? Istilah teroris tidak ada dalam perjalanan hidup
bangsa Papua. Nenek moyong bangsa Papua tidak pernah mempraktekkan dan
mengajarkan kepada anak cucuhnya untuk meneror disertai dengan pembunuhan warga
sipil dengan sewenang-wenang. Walaupun ada perang suku di Papua, tetapi kedua
belah pihak tunduk dan taat pada tata cara perang suku yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak. Bukan perang dengan sewenang-wenang seperti yang
dilakukan oleh militer dan polisi Indonesia di mana dalam operasi militer
memperkosa, mencuri, membakar rumah-rumah warga sipil, mengusir warga sipil
dari perkampungan, membunuh anak-anak dan istri dari pihak lawan dengan brutal;
serta mengadu domba suku-suku setempat untuk saling membunuh dan hal itu
digunakan oleh Negara Indonesia sebagai bahan kampanye bahwa itu adalah perang
suku.
III. IBADAH
DI TIGMA DENGAN MAKAR OLEH TNI/POLRI TIMIKA
Ibadah yang
berlangsung di Gereja GKII Jemaat Golgota SP 13 Timika-Papua di bubarkan dengan
paksa oleh TN/POLRI, banyak umat punya noken-noken di hiasi dengan gambar
bintang fajar yang diisi dengan Alkitab dibuang, dipaksa buka baju, setelah itu
banyak orang yang diinjak-injak, dipukul, ditendang, ditangkap sampai
dipenjarakan.
Apakah dalam Ibadah di sana kita Deklarasikan Negara Papua? Apakah kita tetapkan bahasa Negara Papua? Apakah kita tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah kita tetapkan dan pilih Presiden Papua? Jawabannya apa? Tidak ADA to!
Apakah Steven Itlay naik menyampaikan dan mendeklarasikan Negara Papua? Bukan to! Steven Itlay naik untuk membagikan pokok-pokok Doa tentang agenda-agenda politik yang berkembang di wilayah Pasifik.
Apakah dalam Ibadah di sana kita Deklarasikan Negara Papua? Apakah kita tetapkan bahasa Negara Papua? Apakah kita tetapkan Kontitusi Negara Papua? Apakah kita tetapkan dan pilih Presiden Papua? Jawabannya apa? Tidak ADA to!
Apakah Steven Itlay naik menyampaikan dan mendeklarasikan Negara Papua? Bukan to! Steven Itlay naik untuk membagikan pokok-pokok Doa tentang agenda-agenda politik yang berkembang di wilayah Pasifik.
Berikut ini
kita melihat Ibadah, Makar dan Demokarasi :
1. Ibadah
Ibadah adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya Lusifer atau Iblis.
2. Makar
Hukum Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan berita Papua Merdeka
3. Demokrasi
Ada hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan mermuara kepada Hukum Makar. Dengan tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum KNPB sudah melayangkan Surat kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta menyiksa orang yang ikut Ibadah.
1. Ibadah
Ibadah adalah berhubungan langsung dengan Tuhan. Ibadah tidak boleh diganggu oleh siapapun didunia ini, didunia ini yang biasa mengganggu ibadah ialah hanya Lusifer atau Iblis.
2. Makar
Hukum Makar adalah hukum yang Indonesia tetapkan untuk bagaimana Indonesia menekan berita Papua Merdeka
3. Demokrasi
Ada hukum yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetapi kadangkala TNI/POLRI tidak biasa mematuhi hukum itu dan setiap kali aksi-aksi dan demonstrasi yang dilakukan mermuara kepada Hukum Makar. Dengan tujuan agar bagaimana Indonesia menahan Papua tetap pada Indonesia yang sedang menusnahkan orang Papua dari tanahnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum KNPB sudah melayangkan Surat kepada Kepolisian Timika. Tapi Kepolisian dan Tentara Indonesia membabi buta menyiksa orang yang ikut Ibadah.
Steven Itlay, Ketua KNPB Timika Papua |
VI. PESAN
PRD/KNPB TIMIKA KEPADA BANGSA PAPUA DI TIMIKA
Kami
menyampaikan kepada bangsa Papua di Timika bahwa:
1. Jangan
terjebak dengan segala macam tawaran murahan yang dilakukan oleh Presiden
JOKOWI dan kroni-kroninya.
2. Jangan
takut dengan segala intimidasi, terror yang dilakukan oleh oknum DRPD
TNI/POLRI/ BIN/BAIS di Timika. Propaganda busuk melalui media local, Radar,
EXPresTimika, Salam Papua dll. Media buatan TNI/POLRI/BIN/BAIS Timika yang
mengkriminalisasi perjuangan damai rakyat Papua.
3. Mari kita
orang Papua satukan barisan, gerakan, kompak merebut kedaulatan West Papua.
4. Kepada
Bangsa Papua bahwa tanggal 13 April 2016 kita akan turun ke jalan dan jangan
dengar propaganda TNI/POLRI dan BIN/BAIS dan kroni-kroninya.
Demikian
seruan Umum di keluarkan dari Markas Lembaga Refentatif Bangsa Papua di
Timika-West Papua
Timika, 9
APRIL 2016
LEMBAGA REFRENTATIF BANGSA PAPUA PARLEMEN NASIONAL WAEST PAPUA
LEMBAGA REFRENTATIF BANGSA PAPUA PARLEMEN NASIONAL WAEST PAPUA
ttd
BUKTHAR TABUNI
BUKTHAR TABUNI
Diteruskan
dari Kantor PRD Mimika Kepada Bangsa Papua di Timika
CATATAN:
MAKAR PASAL 106 KUHP YANG DIKENANKAN KEPADA STEVEN ITLAY KETUA KNPB TIMIKA , APAKAH STEVEN DEKLARASI NEGARA PAPUA? PILIH PRESIDEN PAPUA? TETAPKAN KONTITUSI NEGARA PAPUA? TETAPKAN BAHASA NASIONAL PAPUA? DALAM IBADAH DOA NASIONAL BANGSA PAPUA DI GEREJA GKII JEMAAT GOLGOTA. KAPOLRES MIMIKA LANGGAR UNDANG-UNDANG DASAR PASAL 28 E AYAT 3 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 09 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. IYO NANTI KAMU TNI/POLRI COBA KAMU BUKTIKAN SEKARANG ATAU KAMU TNI/POLRI PAKSAKAN MAMA PAPUA PUNYA NOKEN, SALENDANG DAN BAJU YANG KAMU PAKSA BUKA DI SANA ITUKAH JADIKAN BUKTIKAH! KETERLAUAN TNI/POLRI TIMIKA-PAPUA.
MAKAR PASAL 106 KUHP YANG DIKENANKAN KEPADA STEVEN ITLAY KETUA KNPB TIMIKA , APAKAH STEVEN DEKLARASI NEGARA PAPUA? PILIH PRESIDEN PAPUA? TETAPKAN KONTITUSI NEGARA PAPUA? TETAPKAN BAHASA NASIONAL PAPUA? DALAM IBADAH DOA NASIONAL BANGSA PAPUA DI GEREJA GKII JEMAAT GOLGOTA. KAPOLRES MIMIKA LANGGAR UNDANG-UNDANG DASAR PASAL 28 E AYAT 3 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 09 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. IYO NANTI KAMU TNI/POLRI COBA KAMU BUKTIKAN SEKARANG ATAU KAMU TNI/POLRI PAKSAKAN MAMA PAPUA PUNYA NOKEN, SALENDANG DAN BAJU YANG KAMU PAKSA BUKA DI SANA ITUKAH JADIKAN BUKTIKAH! KETERLAUAN TNI/POLRI TIMIKA-PAPUA.
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.