Foto pelangaran Ham di tanah Papua |
JAYAPURA, PACEKRIBO - Akar
peroalan di Papua Bukan persoalan pembangunan, bukan persoalan kesejahtraan dan
kemiskinan tetapi, akar persoalan Papua adalah Perjanjian New York agreement 15
Agustus 1962 dilakukan tanpa melipatkan orang Papua sebagai subyek.
Indonesia
Belanda Amerika Serikat dan PBB duduk di markas PBB tanpa melibatkan bangsa
Papua untuk menyepakatai ketentuan pelaksanaan Referedum di Papua.
Jadi akar persoalan di persoalan Politik harus
ditinjau kembali. Sebab Kongkalinggong Amerika, Belanda , Indonesia dan PBB di
level internasional mengorbankan nasib bangsa Papua.
Berbicara
tentang pelanggaran HAM di Papua tidak hanya Pembunuhan dan Penyiksaan serta
pemerkosaan masa kini dan masa lalu tetapi, pelanggaran HAM di bidang ekosop
dan juga Hak politik bangsa Papua dilanggar dalam proses anekasai sampai dengan
pelaksa pelasanaan pepera 1969.
Untuk
itu Pelanggaran HAM terhadap hak politik terlebih dahulu diselesaikan, sebab
pelanggaran HAM yang kini dipersolkan beberapa pekan terakhir terjadi di Papua
misalnya pembunuhan pembantaian dan Penyiksaan di Papua yang diduga
keterlibatan TNI/POLRI itu terjadi karena ada sebab dan akibat.
Pemerintah
Indonesia mau selesaikan pelanggaran HAM di Papua berarti terlebih dahulu
menyelesaikan Hak Politik orang Papua yang dilanggar melalui Pejanjanian New
York Agreemen 1962, Perjanjian Roma Agreement, Penjerahan administrasi West
oleh UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 1 mei 1963 dan Pepera 1969.
Semua
proses pernjaian New York sampai dengan pelaksanaan pepera 1969 tanpa
melibatkan orang Papua dalam semua proses, hak politik bangsa Papua hak suara
serta pendapatnya dilanggar oleh PBB amerika serikat belanda dan Indonesia.
Jadi
pelanggaran HAM di Papua terjadi sejak 1962 sampai dengan saat ini, artinya
pelanggaran HAM di Papua itu ada karena kolonial indonesia, Kapitalis Amerika
serikat termasuk PBB melanggar Hak Politik orang Papua dalam proses aneksasi
bangsa Papua ke dalam NKRI tanpa melibatkan dan menghargai orang Papua.
Oleh
karena itu PBB harus bertangung jawab utuk meninjau kembali perjanjian New York
Agreement yang melegitimasi pelaksaanan pepera yang cacat Hukum dan moral. (Nesta)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.