Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua di Yogyakarta |
JOGYA, PACEKRIBO - Sidang perdana
praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri (PN)
Sleman, terpaksa ditunda, Selasa (22/8). Penundaan ini dilakukan lantaran
majelis hakim menyebut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum
mempersiapkan jawaban gugatan.
"Kita sepakati acara sidang selanjutnya supaya
tidak ada lagi alasan mundur-mundur," ujar Ketua Hakim, Muhammad Baginda
Rajoko Harahap, Senin (22/8).
Itu
disampaikan Baginda setelah LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Obby Kogoya,
membacakan gugatan praperadilan.
Baginda menjelaskan bahwa jawaban semestinya sudah dipersiapkan
mengingat kedua pihak telah menerima berkas materi gugatan. "Jawaban boleh
lisan atau tulisan kok," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak termohon, Heru Nurcahya,
mengatakan pihaknya siap memberi jawaban atas gugatan praperadilan pada sidang
berikutnya. Menurutnya, kepolisian menetapkan tersangka sudah berdasarkan pada
KUHP.
"Kita akan sampaikan langkah-langkah penetapan tersangka di
depan hakim pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selasa (23/8)
besok, dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian.
"Jawaban atas gugatan praperadilan besok pukul 09.00
WIB," terangnya. (merdeka.com)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.