Obi Kogoya (20 thn) Mahasiswa Papua di Yogya yang
diperlakukan bukan seperti manusia. Ini tindakan ormas didukung Polisi pada 15
Juli 2016, di asrama Mahasiswa Papua di Jogja.
YOGYAKARTA,
PACEKRIBO - Jumat, 15 Juli 2016, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat
(PRPPB) berencana mengadakan long march dengan rute Asrama Mahasiswa Papua
Kamasan I (Jl. Kusumanegara) sampai Titik Nol KM, pk 09.00 - selesai. Long
March diadakan dalam rangka menyatakan dukungan pada ULMWP untuk menjadi
anggota penuh MSG, dan memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri sebagai
solusi demokratis pada Papua Barat. Namun aksi damai ini mendapatkan ancaman
dan represi dari aparat kepolisian dan kelompok reaksioner.
Indonesia
jelas bukan negara kekuasaan melainkan negara hukum yang menjunjung tinggi
nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hal ini tegas dinyatakan dan
dijamin oleh Konstitusi, serta dituangkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Menyatakan pendapat merupakan hak
asasi setiap manusia, termasuk warga dan mahasiswa Papua. Tindakan aparat Kepolisian
D.I.Y. Yogyakarta yang saat ini berada di bawah komando Kapolda Brigjen Pol.
Prasta Wahyu Hidayat dengan mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta
sebagai upaya mencegah dilaksanakannya long march, serta menyemprotkan gas air
mata, menyita beberapa sepeda motor, melakukan penangkapan sewenang-wenang,
melakukan pemukulan sebagai bentuk brutalitas dapat diduga sebagai tindakan
penggerogotan negara hukum (Rule of Law) dan iklim demokrasi di Indonesia.
Tindakan
kelompok masyarakat reaksioner dan main hukum sendiri yang sering kita sebut
dengan vigilante dan dibiarkan oleh pihak Kepolisian, tindakan pembiaran inilah
yang jelas-jelas merupakan wujud tidak berdayanya Kepolisian menegakkan negara
hukum R.I. Kalimat-kalimat hatetspeech dan rasialis serta tindakan-tindakan
intimidatif dengan menggunakan senjata tajam terhadap warga dan mahasiswa Papua
jelas harus ditindak secara hukum. Namun sayangnya pihak Kepolisian lagi-lagi
tidak melakukannya dan justru melakukan penyerangan dan tindakan melawan hukum terhadap
kelompok mahasiswa Papua di asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta. Polisi
bukannya melindungi korban, malahan melegitimasi tindakan para vigilante dan
memperparah dengan melakukan tindakan sewenang-wenang. Tindakan Kepolisian
demikianlah yang justru meruntuhkan bangunan NKRI yang adalah negara hukum dan
demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
Aparat Keamanan Negara Indonesia Sahat Menggelilinggi Mahasiswa Papua di Asrama Kamasan |
Berdasarkan
hal-hal tersebut kami LBH Jakarta sebagai bagian dari Gema Demokrasi (GEDOR)
bersama dengan seluruh elemen Gema Demokrasi (GEDOR), menyerukan:
1.
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memerintahakan
Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat dan
mahasiswa Papua dan prodemokrasi Indonesia dimanapun;
2. Pemerintah dan aparat penegak hukum membuka ruang demokrasi seluas-luasnya
bagi mahasiswa dan masyarakat Papua;
3. Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwana X, untuk memberikan jaminan keamanan bagi
mahasiswa Papua dalam melakukan aktifitas dan jaminan penghormatan, pemenuhan
dan perlindungan HAM para mahasiswa Papua di Yogyakarta;
4. Kapolda D.I.Y. melakukan tindakan tegas terhadap aparat Kepolisian yang
melakukan kekerasan dan kesewenang-wenangan;
5. Kapolda D.I.Y. untuk membubarkan pasukan aparat keamanan dan kelompok
reaksioner dari asrama Papua Kamasan I Yogyakarta dan sekitarnya, yang mana
saat ini masih terdapat 7 truk Kepolisian di belakang asrama, serta
menghapuskan status wajib lapor bagi para warga/mahasiswa Papua yang saat ini
sudah dilepaskan;
6. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan jaminan kebebasan
berkumpul,berserikat,berekspresi, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak
setiap Manusia tanpa terkecuali.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatian kawan-kawan jurnalis yang telah
membantu kami dalam meliuput pernyataan sikap ini, kami ucapkan terima kasih.
Jabat erat!
Jakarta,
16 Juli 2016
Hormat
Kami,
LEMBAGA
BANTUAN HUKUM (LBH) Jakarta, Mahasiswa Papua Se-Jawa-Bali dan GEMA DEMOKRASI
(GEDOR)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP),
Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi
Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogya Damai (FSYD), Front
Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Garda Papua, Gereja
Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB),
Gusdurian, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian
Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut Titian Perdamaian (ITP), Integritas
Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga
Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI), KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi
(KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.