Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM Natalius Pigai |
JAYAPURA, PACEKRIBO - Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menemukan delapan
dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa pengepungan oleh aparat keamanan dan Ormas di Asrama
Mahasiswa Papua Kamasan I, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, 14-16 Juli lalu.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera merekomendasikan kepada pihak terkait,
khususnya Pemerintah Pusat.
“Kami akan
merekomendasikan kepada pihak-pihak yang terkait. Khususnya, Pemerintah Pusat,
Kapolri, Pemerintah Daerah Istimewah Yogyakarta dan para pihak yang terkait
untuk melakukan tindakan hukum dan langkah pencegahan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” kata Komisioner Komnas HAM RI,
Natalius Pigai kepada Jubi melalui sambungan telepon, Minggu
(24/07/2016).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan laporan ke pihak terkait
secara bertahap. Untuk laporan ke Mabes Polri pihaknya akan melakuka pada
minggu depan terkait pembiaran, pengkapan dan penahanan serta penegakan hukum
yang tidak adil, jujur dan diskriminatif. Selanjutnya jaminan perlindungan
terhadap mahasiswa Papaua dan masyarakat Yogyakarta akan dilaporkan ke Mendagri
dan kepada pemeritah Daerah Istimewah Yogyakarta agar segera dibautkan
peraturan daerah atau instruksi guna menjaga keharmonisan.
“Kasus yang berkaitan dengan
polisi itu saya langsung rekomendasikan kepada Kapolri. Kemudian yang terkait
dengan kebijakan Pemerintah DIY itu nanti ke Mendagri. Terus, soal rasisme itu
urusan Komnas HAM dan Kepolisian. Nanti hasilnya Komnas HAM langsung sampaikan
kepada polisi untuk proses pidana,” bebernya.
Dikatakan, delapan poin
tersebut ditemukan setelah Komnas HAM turun langsung
ke lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah pihak seperti Lembaga
Bantuan Hukum Ygyakarta, mahasiswa Papua di Yogya, Sri Sultan Hamengkubuwono X
dan Kapolda DIY.
“Jadi untuk tindak lanjut itu ada tiga. Yang pertama itu proses
pidana, terutama terkait dengan penghapusan ras dan etnik. Jadi itu nanti
diproses secara pidana. Kita harus tahu, bahwa yang masih kuat itu diskriminasi
ras etnik. Kata-kata kasar seperti monyet Papua dan lain-lain itu. Kedua,
terkait dengan penegakan hukum di internal kepolisian atas kebebasan ekspresi,
pembiaraan dan diskriminasi yang dilakukan oleh kepolisian. Itu kami akan
langsung lapor ke Mabes Polri untuk melakukan penegakan hukum internal.
Ketiga, terkait dengan peran pemerintah DIY dalam rangka menjaga keamanan,
kenyamanan dan keharmonisan antara mahasiswa Papua dengan masyarakat
Yogyakarta. Itu supaya harus ada peraturan daerah atau instruksi. Kalau ini kami
langsug lapor ke Mendagri,” tutur Pigai.
Ditegaskan Pigai, hal itu merupakan kewenangan pihaknya sebagai
lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pengawasana terhadap pemajuan
dan penegakan hak asasi manusia sebagai dimandatkan oleh UU Nomor 39 tahun 1999
tentang HAM dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Ras dan Etnik.
Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, pihaknya
sangat prihatin atas kondisi yang ditimpa para mahasisa Papua di Kota
Yogyakarta. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak terutama para
mahasiswa agar jangan lagi mudah terpancing dan usahakan selalu hidup berdamai.
“Saya minta para mahasiswa Papua di Jogya agar tetap hidup damai.
Damai itu jangan harapkan kepada siapapu, tapi mulailah dari diri sendiri,”
ungkap Laurenzus Kadepa. (tabloidjubi.com)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.