Wiranto |
JAKARTA, PACEKRIBO - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak dikukuhkannya Wiranto sebagai Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) oleh Presiden RI
Joko Widodo. pada reshuffle jilid 2, Rabu 27 Juli
2016.
Seperti yang dirilis
dalam Web LBH Jakarta www.bantuanhukum.or.id pada
hari Rabu tanggal 27/07/2016.
PRESS RELEASE
Pers Rilis: 1454/SK-Rilis-MKR/20165 Alasan Menolak Wiranto menjadi Menko Polhukam
LBH
Jakarta menolak dikukuhkannya Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) oleh Presiden RI Joko Widodo.
Wiranto diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan
pada reshuffle jilid 2, Rabu 27 Juli 2016. Alasan penolakan
LBH Jakarta berdasarkan pada rekam jejak Wiranto yang (diduga) terlibat
kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Tercatat, beberapa
(dugaan) pelanggaran HAM yang terjadi saat Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI
pada masa Orde Baru.
Baca juga: LBH Jakarta Mengecam Keras Aksi Brutal Dan Anti Demokrasi Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian R.I. di Asrama Mahasiswa Papua, Yogyakarta
Baca juga: LBH Jakarta Mengecam Keras Aksi Brutal Dan Anti Demokrasi Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian R.I. di Asrama Mahasiswa Papua, Yogyakarta
LBH Jakarta mencatat 5 alasan untuk menolak pengukuhan
Wiranto sebagai Menko Polhukam:
Pertaman : Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Wiranto saat dirinya menjabat
Panglima ABRI pada masa Orde Baru, meliputi: Tragedi 27 Juli di depan kantor
PDI, kerusuhan Mei tahun 1998 yang mengakibatkan kekacauan di berbagai kota,
tragedi Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan aktivis pada
tahun 1997/1998, serta kasus Biak Berdarah.
Kedua : Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) di bawah mandat Serous Crimes atas Crimes againt
humanityterhadap kasus Timor Timur yang menunjukan gagalnya Wiranto. Ia
bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi saat dirinya menjabat
sebagai Panglima ABRI dan melakukan operasi militer di Timor Timur.
Ketiga : Pemilihan Wiranto sebagai Menko
Polhukam juga menunjukan pengingkaran oleh Presiden Joko Widodo atas janjinya
untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM di Indonesia dengan memilih seorang
Menteri yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAM.
Keempat : Kebangkitan Orde Baru di Kabinet
Joko Widodo. Terpilihnya Wiranto menjadi Menko Polhukam jelas membuka luka lama
para keluarga korban dan para pencari keadilan. Seakan, Presiden Joko Widodo
ingin membangkitkan Orde Baru pada Era Reformasi.
Kelima : Presiden Joko Widodo telah melanggar
janjinya sendiri untuk tidak melakukan bagi-bagi kursi kepada partai politik.
Joko Widodo berjanji akan memilih menteri dari para profesional yang memiliki
kredibilitas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Indonesia.
Dari 5 alasan di atas,
LBH Jakarta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Wiranto
dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Dipilihnya Wiranto sebagai Menko
Polhukam menjadi sinyal yang kuat untuk meredam upaya-upaya pengungkapan serta
penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Jakarta, 27 Juli 2016
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Alghiffari Aqsa, S.H. (081280666410)
Pratiwi Febri, S.H. (081387400670)
Alghiffari Aqsa, S.H. (081280666410)
Pratiwi Febri, S.H. (081387400670)
Lenin
www.wenaskobogau.com
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.