asusila, Ilst foto |
SEMARANG, PACEKRIBO - Kasus pemerkosaan siswi SD oleh 8 pria di Semarang, Jawa
Tengah. terus diproses.
Enam dari
delapan pelaku kasus pemerkosaan siswi SD di Penggaron, Kecamatan Pedurungan,
Kota Semarang itu berhasil ditangkap polisi. Sementara dua lainnya masih
buron. Kini para pelaku pemerkosaan siswi SD itu sudah diamankan di Malpolresta
Semarang, Jateng.
Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait sempat berdialog dengan
para tersangka pelaku pemerkosaan siswi SD tersebut.
Para
tersangka mengaku mereka membayar uang berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 40
ribu setiap kali menyetubuhi korban PL siswi SD. Uang itu
diberikan kepada tersangka NM yang menawari keenam tersangka.
“Saya ndak
tahu kalau dia orang SD. Saya ndak tahu kalau itu anak kecil. Perempuannya
marah-marah. Saya lakukan. Terus saya kasih uang. Saya tinggal pergi,” ungkap
salah seorang tersangka.
Kepada Ketua
KPAI Arist Merdeka Sirait, para tersangka pun mengaku menyesal melakukan
tindakan pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut
“Saya
menyesal. Saya minta ampun pak! Saya minta ampun! Saya menyesal dan minta
ampun!” kata salah satu tersangka.
Namun Arist
tidak mempedulikan bagaiaman rintihan penyesalan mereka karena perbuatan
kejahatan seksual kian hari semakin marak dan menuntut penindakan hukuman
maksimal.
“Minimal 10
tahun atau 20 tahun. Pasal 82 UU Perlindungan anak maksimal 20 tahun jika
ditemukan bukti kejahatan. Dalam perpu kejahatan luar biasa. Serta bisa di
junto kan dengan hukum pidana bisa dikategorikan perbuatan cabul,” kata Arist. (fajar.co.id)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.