Berita Kini

8 Pemerkosa Siswi SD: Ampun Pak! Dia Tawari Kita Berhubungan. Kita Bayar Lalu Pergi

asusila, Ilst foto
SEMARANG, PACEKRIBO - Kasus pemerkosaan siswi SD oleh 8 pria di Semarang, Jawa Tengah. terus diproses.

Enam dari delapan pelaku kasus pemerkosaan siswi SD di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang  itu berhasil ditangkap polisi. Sementara dua lainnya masih buron. Kini para pelaku pemerkosaan siswi SD itu sudah diamankan di Malpolresta Semarang, Jateng.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait sempat berdialog dengan para tersangka pelaku pemerkosaan siswi SD tersebut.

Para tersangka mengaku mereka membayar uang berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu setiap kali menyetubuhi korban PL siswi SD. Uang itu diberikan kepada tersangka NM yang menawari keenam tersangka.

“Saya ndak tahu kalau dia orang SD. Saya ndak tahu kalau itu anak kecil. Perempuannya marah-marah. Saya lakukan. Terus saya kasih uang. Saya tinggal pergi,” ungkap salah seorang tersangka.

Kepada Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, para tersangka pun mengaku menyesal melakukan tindakan pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut

“Saya menyesal. Saya minta ampun pak! Saya minta ampun! Saya menyesal dan minta ampun!” kata salah satu tersangka.

Namun Arist tidak mempedulikan bagaiaman rintihan penyesalan mereka karena perbuatan kejahatan seksual kian hari semakin marak dan menuntut penindakan hukuman maksimal.

“Minimal 10 tahun atau 20 tahun. Pasal 82 UU Perlindungan anak maksimal 20 tahun jika ditemukan bukti kejahatan. Dalam perpu kejahatan luar biasa. Serta bisa di junto kan dengan hukum pidana bisa dikategorikan perbuatan cabul,” kata Arist. (fajar.co.id)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.

Item Reviewed: 8 Pemerkosa Siswi SD: Ampun Pak! Dia Tawari Kita Berhubungan. Kita Bayar Lalu Pergi Rating: 5 Reviewed By: Pace Kribo