Komisi pemberansan korupsi (KPK), Ilst foto |
JAKARTA, PACE KRIBO - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Siti
Insirah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12
jam, Kamis (2/6). Siti digarap sebagai saksi suap pengamanan perkara korupsi
penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Perempuan berjilbab ini merupakan anggota majelis
hakim yang menyidangkan perkara korupsi honor Dewan Pembina, bersama hakim
Janner Purba dan Toton. Dua nama terakhir sudah dijadikan KPK tersangka suap.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Siti
ditanya penyidik soal perkara yang disidangkannya itu.
"Siti Insirah ditanya seputar informasi yang
diketahui tentang proses kasus di PN di mana dia jadi salah satu majelis
hakimnya," ujar Yuyuk, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak
menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tapi kan sekali
lagi ini dilakukan pendalaman," kata Agus di Pusat Pendidikan Pelatihan
Badan Pemeriksa Keuangan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
Ia menambahkan, penyidik juga akan melihat fakta-fakta
yang muncul di persidangan kasus ini nantinya. "Libat fakta persidangan
nanti," tegas Agus.
Seperti diketahui, rekan Siti yakni Janner dan Toton
disangka menerima suap dari dua terdakwa korupsi mantan Wakil Direktur Umum dan
Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni serta bekas Kepala Bagian Keuangan
RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii. KPK juga menjerat Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri Bengkulu Badaruddin alias Billy sebagai tersangka. (boy/jpnn)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.