Gubernur jakarta, basuki tjahaja purnama (ahok), Ilst foto |
JAKARTA, PACEKRIBO - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa tidak
dirugikan dengan revisi UU Pilkada yang kini telah disahkan DPR sehingga dia
tidak berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut
memasukkan aturan verifikasi faktual yang lebih ketat untuk syarat dukungan
bagi calon perseorangan, seperti fotokopi KTP.
"Bukan
saya dong, itu KPU. Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup nggak verifikasi sejuta
(dukungan)?" ujar Ahok yang akan maju melalui jalur non partai politik ke
pilkada Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Ahok
yang akan kerepotan dengan adanya UU Pilkada hasil revisi adalah KPU karena
mereka harus memverifikasi begitu banyak data yang diserahkan calon independen.
"Oh
saya nggak (dirugikan) dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang
yang ngarep saya nggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau,"
jelas Ahok.
Tetapi, Ahok
mengaku tidak khawatir gagal maju ke pilkada periode 2017-2022. Baginya yang
terpenting bisa menyelesaikan tugas sampai periode kepemimpinannya di Jakarta
selesai dan dia telah mempersiapkan sistem pemerintahan yang lebih transparan
untuk dilanjutkan gubernur berikutnya.
"Gue kerja
keras sampai 2017, kalau pada nggak bolehin jadi gubernur ya makan aja itu
kursi gubernur. Kalau pengen bikin saya nggak ikut, pada fitnah sumber waras,
luar batang, fitnah reklamasi apalagi yang kurang," kata Ahok. (Danus lee)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.