Pelecehan seksual, Ilst foto |
JAKARTA, PACEKRIBO - Arvendy (23), seorang driver GO-JEK diciduk
petugas Polres Metro Jakarta Barat. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka
karena menyetubuhi DA (14), pelajar SMP di Jakarta Pusat.
"Laki-laki
ini ditetapkan tersangka, karena persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ada
sanksi pidana melakukan persetubuhan dengan anak, apalagi ada bujuk rayu yang
dilakukan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP
Didik Sugiarto, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (1/6).
Peristiwa
persetubuhan itu bermula saat Arvendy dan DA saling kenal di media sosial, pada
Januari 2016. Lantas keduanya sepakat bertemu. Setelah beberapa kali bertemu,
pada pertemuan di bulan Mei 2016, mereka nekat melakukan hubungan layaknya
suami istri di sebuah Hotel Taman Sari, Jakarta Barat.
"Pada
saat melakukan persetubuhan itu, si laki ini sempat merekam adegan itu beberapa
kali menggunakan handphone. Lalu, dia mengirim rekaman hubungan intim itu ke
video kekasihnya. Suatu saat orangtua cewek mengecek handphone anaknya. Saat
mengecek dan melihat ada rekaman itu. Ketahuan itu anak sama teman
dekatnya," bebernya.
Melihat
video itu, ayah korban marah dan melaporkan Arvendy ke Mapolsek Taman Sari.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Dia disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,"
pungkasnya. [lia]
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.