Demo anarkis dibiarkan. |
JAKARTA, PACEKRIBO - Seketaris Jenderal PASTI Indonesia, Jhon
Madibo, mengkiritisi dengan keras atas rencana Maklumat Polda Papua, yang
dimana menurutnya merupakan sebuah Penghianatan terhadap demokrasi itu sendiri.
Apa yang di lakukan Masyarakat Papua hanyalah perwujudan dari pasal 28E ayat 3
UUD 1945, yang dimana tertulis jelas “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. lalu apabila Rencana Maklumat
itu sendiri diwujudkan apakah tidak melanggar UUD 1945 yang menjadi Dasar
Negara Republik ini? dan bukankah bentuk diskriminasi baru terhadap Rakyat
Papua? sedangkan di Jakarta Sendiri, Demo-demo Anarkis dilakukan oleh
Ormas-Ormas Tertentu,yang nyata-nyata jelas berindikasi Makar terhadap
Pemerintah Pusat, dengan maksud ingin menganti Pancasila dengan bentuk lain.
Namun demo-demo seperti ini di Jakarta hanya di-diamkan, mengapa bila warga
Papua yang melakukan demo harus merasakan perlakuan yang berbeda? tandasnya.
Selain itu, Ketua umum PASTI Indonesia yang baru, Johan
Rumkorem juga kembali menegaskan pernyataan Jhon Madibo.
Menurut Johan
Rumkorem, selama ini Masyarakat Papua berjuang untuk Keadilan terhadap Tanah
kelahiran mereka serta Hak-Hak mereka sebagai Warga Negara. “Seharusnya
Masyarakat Papua yang berdemonstrasi itu di lindungi, karena kebebasan
menyatakan pendapat itu sudah di atur oleh undang-undang, kenapa ini hak
Masyarakat Papua mau dikerdilkan?, kok beda perlakuan terhadap demonstran papua
dengan demonstran jakarta?” Tambah Johan. Menurut Johan, dirinya sudah
bertahun-tahun di Jakarta, dan melihat dengan Jelas bagaimana perlakuan Aparat
Terhadap Demonstrans di Jakarta dengan Demonstran Papua atau asal Papua, Kalau
di jakarta, Ormas-ormas tertentu boleh melakukan apapun, mau menghina negara,
mau menyuarakan ganti Pancasila, tidak di tindak! namun bila demonstrannya
orang papua, maka sedikit-sedikit sudah dianggap separatis dan harus diberikan
pengamanan Ekstra.
Aksi-demo-damai-anggota-serta-simpatisan-organisasi-KNPB-Kamis-28-Mei-2015-(Foto dok) |
Menurut Johan juga, yang dirasakan Rakyat papua selama ini
tidak ada keadilan bagi mereka. bagaimana adil? masyarakat hidup miskin ditanah
yang kaya. lalu korupsi dibiarkan terjadi dan para koruptor dibiarkan bebas
menjadi raja-raja kecil. mengkritisi saja sudah mau di kriminalisasi, sekarang
mau berdemo saja mau di maklumat! aneh betul Perlakuan Negara ini terhadap
Wilayah Indonesia Timur Khususnya PAPUA.
Johan Rumkoren dan Jhon Manibo
juga menegaskan, dalam waktu dekat mereka akan menyurati Presiden,
Menkopolhukam dan Kaporli untuk menolak rencana Maklumat Polda Papua
tersebut, serta melaporkan Beberapa Kasus Korupsi yang dibiarkan dan didiamkan
oleh Pemerintah pusat, Seperti Kasus Korupsi di Fakfak oleh Bupati Fakfak dan
koleganya, Korupsi Mamberamo Raya oleh Caretaker dan mantan Bupati, Demianus Kyeuw-Kyeuw
beserta Koleganya Thomas Ondy yang sekarang Bupati Biak Numfor, serta yang
paling menarik adalah Kasus Premanisme dan Pemalsuan Dokumen oleh Bupati
Kaimana.
Sumber: pastiindonesia.co
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.