Aksi demo damai
KNPB dalam rangka peringatan hari HAM sedunia di DPRD Jayawijaya-Jubi/Islami
|
JAYAPURA, PACEKRIBO - Juru
Bicara KNPB Balim, Hery Kossay menanggapi dingin pernyataan Kepolisian Daerah
(Kapolda) Papua, Paulus Waterpau, yang mengancam
tidak akan beri ruang kepada organisasi itu melakukan berbagai aksi lagi.
Menurut Kossay, sebelumnya juga
sudah diberlakukan Maklumat Kapolda, sehingga pernyataan Kapolda Papua itu
tidak berpengaruh terhadap perjuangan yang selama ini mereka lakukan, karena
KNPB akan tetap bersuara untuk menentukan nasib sendiri bangsa Papua.
Namun bagi Yan Wamu, anggota
KNPB dan koordinator aksi 19 Desember di Wamena beranggapan, apabila Kapolda
Papua hendak membatasi KNPB, maka Kapolda harus terlebih dahulu mencabut UU
No.9/1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aksi demo damai KNPB dalam rangka peringatan hari HAM sedunia di DPRD Jayawijaya |
“Jika statemen itu benar
ditegakkan, maka kami minta cabut dulu undang-undang hak menyampaikan pendapat
di muka umum di Republik ini,” tegas Wamu.
Bagi KNPB apa yang mereka dan
rakyat lakukan sudah sesuai UU. Pelaksana undang-undang adalah aparat dan
pemerintah, selama ada undang-undang mengemukakan pendapat, menurut dia KNPB
sah-sah saja melakukan aksi demo.
“KNPB tidak punya ruang gerak
di tahun-tahun berikut boleh-boleh saja, tapi cabut dulu undang-undang itu,
bila itu masih berlaku dimanapun dan kapanpun kami akan terus mengemukakan
pendapat untuk menentukan nasib sendiri, yakni Papua merdeka,” pungkasnya.
Sumber:
tabloidjubi.com
Editor: Nuken
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.