Aksi Solidaritas FRI untul Papua Barat dan AMP di jakarta 1 Desember 2016 |
JAKARTA, PACEKRIBO - Mendukung Aksi
Masyarakat Papua Barat dalam Menentukan Nasib Sendiri Serta Mengecam Tindakan
Represif dan Fasis Rezim Jokowi-JK Melalui Aparatnya yang Membubarkan Aksi
Damai dan Menangkap 14 Aktivis
Salam
Demokrasi!
Hak
konstitusional Masyarakat Papua Barat atas kebebasan berekspresi dan
mengemukakan pendapat di muka umum dibungkam untuk kesekian kalinya oleh
tindakan fasis rezim Jokowi-JK melalui aparatnya.
Pada
tanggal 1 Desember 2016 masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam Front
Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
melakukan aksi di berbagai kota di Indonesia. Aksi yang mereka lakukan adalah
untuk menyampaikan berbagai problem penindasan dan penghisapan yang dialami oleh
masyarakat papua barat.
Mereka
juga menuntut hak untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua. Di
Jakarta, tepatnya di Bundaran HI terjadi pembubaran aksi secara paksa dengan
menggunakan meriam air serta penangkapan beberapa aktivis dalam aksi tersebut.
Di Yogyakarta terjadi pembubaran paksa massa aksi disertai penangkapan 14
aktivis dari berbagai elemen yang mendukung perjuangan massa aksi pada pukul
13.00 dan dibawa ke polrestabes Yogyakarta.
Tindakan
represif aparat dalam membungkam hak berekspresi dan menyuarakan pendapat
menunjukkan kuatnya fasisme yang dijalankan rezim Jokowi-JK. Padahal
kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia yang dijamin oleh UUD seperti pada Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3 dan
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 29. Aksi masyarakat
Papua Barat dalam menyuarakan "Hak Menentukan Nasib Sendiri" juga
dijamin oleh UUD 1945 Alinea 1 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa".
Untuk
itu tindakan pelarangan yang berujung pada kekerasan terhadap aksi damai
masyarakat Papua merupakan tindakan yang melanggar UUD 1945 dan DUHAM
Internasional.
Dengan
demikian tindak kekerasan terhadap masyarakat Papua telah menciderai komitmen
Indonesia dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang
HAM Nomor 39/1999, jaminan mengemukakan opini di depan umum sesuai dengan UU
Nomor 8/1998 dan termasuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk
tunduk pada standar HAM melalui Perkap Nomor 8/2009.
Penangkapan
14 aktivis dalam aksi damai 1 Desember kemarin juga menunjukkan belum adanya
itikad baik Negara atas nasib masyarakat Papua. Penangkapan ini membuktikan
Papua masih belum dipandang dalam situasi setara, non diskriminasi dan belum dianggap
sebagai subyek hukum dan politik yang memiliki hak sama seperti Warga Negara
Indonesia (WNI). Perjuangan masyarakat Papua Barat sangat erat kaitannya dengan
perjuangan mereka untuk mewujudkan sebuah keadilan dan kesejahteraan di atas
kekayaan alamnya yang selama ini dikuasai kepentingan korporasi. Sudah
selayaknya perjuangan rakyat Papua Barat didukung oleh solidaritas segenap
rakyat Indonesia.
Menanggapi
tindakan fasis dan represif Negara terhadap massa aksi FRI-WP dan AMP, FMN
ranting Universitas Indonesia menyatakan sikap:
1.
Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas jajarannya yang
melakukan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat Papua Barat yang
tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Aliansi
Mahasiswa Papua (AMP).
2.
Hentikan penangkapan sewenang-wenang, teror, dan intimidasi terhadap seluruh
rakyat dan aktivis Papua serta aktivis Pro Demokrasi di seluruh wilayah
Indonesia.
3.
Menarik seluruh pasukan militer (TNI-Polri) dari Papua.
4.
Buka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Khususnya Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat
Papua.
Demikian
pernyataan sikap ini dibuat dengan rasa solidaritas yang tinggi sebagai bentuk
perlawanan atas penjajahan, penindasan dan penghisapan oleh Negara dan tuannya
Imperialisme atas rakyat Indonesia dan rakyat Papua.
Jakarta,
2 Desember 2016
Front
Mahasiswa Nasional ranting UI
Sheila
Rahmi Juwita
(Ketua)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.