Ketua DPR Papua, Yunus Wonda - Dok. Jubi |
JAYAPURA, PACEKRIBO - Ketua DPR Papua,
Yunus Wonda menyatakan, UU 21/2001 mengenai Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang
diberikan pemerintah pusat hanya sekedar meredam isu Papua Merdeka.
Ia
mengatakan satu buktinya berbagai regulasi yang dirumuskan Pemprov Papua, DPR
Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut
selalu ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Misalnya
saja Perdasus Orang Asli Papua dan Parpol Lokal yang diajukan ke Kemendagri,
sampai sekarang belum ada jawaban.
"Kami
akan cek lagi. Kalau ditolak apa alasannya. Kami akan sampaikan ke publik. UU
Otsus jangan hanya untuk meredam isu Papua merdeka," kata Yunus Wonda,
Selasa (31/1/2017).
Pemerintah
pusat diingatkan jangan selalu menaruh kecurigaan kepada Papua. Sebab itu,
Wonda mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun Papua dan
memberdayakan Orang Asli Papua.
"Kalau
selalu melihat dari sisi politik, sebaiknya tidak usah bangun Papua. Masalah
Papua bukan karena uang, namun keseriusan negara mengurus dan membangun
manusianya. Kalau UU 21 tahun 2001 sudah tidak diakui, sebaiknya pemerintah
pusat menyampaikan langsung agar Papua tidak berharap banyak," ujarnya.
Ia
megingatkan agar pemerintah pusat jangan hanya mengeruk kekayaan alam Papua
tanpa peduli terhadap Papua dan orang asli Papua.
Wonda
menegaskan manusia Papua butuh diproteksi, apalagi jumlahnya kini menjadi
minoritas di atas tanahnya sendiri. Sayangnya, segala kebijakan untuk
memproteksi orang asli Papua yang dibuat Pemprov Papua, DPR Papua dan MRP
selalu tak disetujui Pemerintah pusat.
"UU
21 bukan pilihan rakyat tapi pemerintah. Sampai sekarang hanya satu amanat
dalam UU 21 yang terlaksana yakni pembentukan MRP," katanya. (Sumber: tabloidjubi.com)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.