Gubernur Papua, Lukas Enembe/Foto: wartaplus.com
|
JAKARTA, PACEKRIBO - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mempertanyakan pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang
menduga adanya kepentingan politik di balik penetapan tersangka Kepala Dinas PU
Papua, Maikel Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Jayapura.
Lukas meyakini Maikel tak bersalah dan menduga kasus ini memiliki agenda
politik, terutama menjelang Pilkada Papua 2018 mendatang.
Jubir KPK,
Febri Diansyah menyatakan, pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka seharusnya
tidak merasa terganggu dengan penyidikan kasus ini. Namun, jika memang
keberatan dengan penanganan kasus ini, pihak-pihak tersebut dipersilakan
menempuh proses hukum. “Saya kira seharusnya pihak-pihak yang tidak jadi
tersangka tidak terganggu dengan hal ini. Kalau keberatan yah ajukan upaya
hukum,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2) malam.
Febri
menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan KPK bukanlah proses politik.
Kasus ini, katanya murni penegakan hukum. “Ini bukan proses politik, ini proses
hukum,” tegasnya.
Apalagi,
kata Febri, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya persoalan adanya kerugian
negara dalam proyek jalan di Papua. Lebih dari itu, kasus ini mengakibatkan
hilangnya kesempatan rakyat Papua dalam menikmati pembangunan yang dialokasikan
negara.
“Penanganan
kasus di Papua bukan hanya sekedar lihat kegiatan penyidikan. Kami ingin
dana-dana yang dialokasikan dinikmati oleh rakyat. Apalagi nilainya setengah
dari total nilai proyek,” katanya.
Sebelumnya,
Lukas menduga adanya kepentingan politik terkait langkah KPK yang menetapkan
Maikel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten
Jayapura. Lukas meyakini Maikel tak bersalah dalam kasus ini. Hal itu
disampaikan Lukas usai memberi arahan dalam apel Senin di Halaman Kantor
Gubernur Dok II, Jayapura, Senin (6/2) lalu.
Menurut
Lukas, ada kepentingan politik dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.
Padahal, Lukas menegaskan dirinya masih Gubernur Papua sampai 9 April 2018
mendatang.
Diketahui,
KPK menetapkan Kadis PU Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2). Maikel yang merupakan
pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan
jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBDP tahun 2015. Proyek yang menelan
anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang
berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga
dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga sekitar Rp
42 miliar.
Atas tindak
pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1)
dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Beritasatu.com]
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.