Seorang bapak tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP |
SANGATTA, PACEKRIBO – Seorang bapak berinisial SA (45)
tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, sebut
saja Ratu (14). Tak hanya itu, SA juga membanting istrinya di aspal depan
rumahnya hingga berdarah-darah.
Warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) itu
menggauli Ratu sejak 2012 lalu. Setiap menjalankan aksinya, SA selalu mengancam
akan mengusir Ratu dari rumah jika menolak atau menceritakan aksi bejatnya ke
orang lain.
Mulanya Ratu menurut saja. Ratu pasrah tubuhnya dinikmati sang ayah. Namun
karena sudah tak tahan, Ratu buka mulut dan menceritakan kejadian yang
dialaminya kepada ibunya berinsial MT (29).
Mendengar pengakuan anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, MT
merasa seperti tersambar petir. MT coba menanyakan baik-baik kebenaran
pengakuan Ratu ke SA.
Bukannya jawaban yang didapat, MT malah dihajar. Tubuhnya dipukul dan
diinjak. Tak cukup sampai di situ, SA yang sudah emosi karena aksinya
terbongkar sampai membanting tubuh MT di aspal jalanan sekitar rumah mereka, di
Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Desa Singa Gembara, Kutai Timur (Kutim).
Akibat kejadian itu MT babak belur. Kepalanya bahkan sampai berdarah-darah.
Mulanya MT masih diam. Namun prilaku SA makin jadi. MT kerap dihajar dan Ratu
pun tetap digauli. Puncaknya MT pun mengajak Ratu mengadukan kejadian yang
mereka alami ke Polres Kutim.
Polisi langsung bergerak cepat mencari SA. Namun sayang, rupanya saat MT
dan Ratu ke kantor polisi untuk melapor diketahui SA. Makanya begitu polisi
tiba SA sudah menghilang. Rupanya SA sudah kabur.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma
Sena dan Kanit PPA Ipda Rudi Sirait mengatakan, saat ini laporan MT dan Ratu
sudah mereka tangani.
“Yang sudah pasti kita proses dalam kasus ini yakni unsur kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri pelaku (MT, Red). Sementara untuk
laporan tindak pidana pencabulan yang dialami anak pelaku (Ratu, Red), masih
sedang kita lakukan penyelidikan. Saksi-saksi terkait sudah kita mintai
keterangan,” kata Rino, Selasa (30/8) kemarin.
Saat diperiksa polisi, Ratu mengaku ayahnya pernah menyatakan tidak rela
jika Ratu dihamili dan disetubuhi orang lain. Karenanya, SA lebih baik
menghamili anaknya ketimbang disetubuhi orang lain.
Ratu mengaku selalu disetubuhi ayahnya di rumah. Perbuatan itu dilakukan
ketika ibu dan kedua adiknya sedang tidak berada di rumah, atau sedang ada di
kebunnya.
Rino menerangkan, atas laporan itu, pihaknya sudah melakukan proses visum
terhadap Ratu, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain
itu, dirinya telah meminta Jatanras untuk mengejar SA yang keberadaanya belum
diketahui.
Atas perbuatanya, SA akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU 23/2004
tentang KDRT, serta pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Sementara
untuk dugaan kasus pencabulannya, polisi mengenakan pasal 64 UU 35/2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jn/rin/prokal/pojoksatu)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.