JAKARTA, PACEKRIBO - Bareskrim Polri menetapkan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan
tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah
melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak
kemarin, Selasa (15/11/2016).
"Diraih
kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa
perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim
Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
"Dengan
demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja
Purnama sebagai
tersangka," ujarnya. (KOMPAS.com )
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.