GempaR dan Mahasiswa Papua Memberikan Pres Menolak Industrialisasi di Papua. Jumpa Pers diadakan di Aula USTJ, Senin, (14/11/16) (Foto: Alexander Gobai/KM) |
JAYAPURA, PACEKRIBO – Gerakan Mahasiswa Papua dan Rakyat Papua
(GempaR-Papua), dan mahasiswa Papua menolak secara tegas atas
kehadiran industrialisasi di seluruh tanah Papua yang beroperasi
dari tahun 1967-2016 di tanah Papua.
Dalam Jumpa Pers, , Senin, (14/11/16) di
Aula USTJ, Papua, Juri Bicara (Jurbir) GempaR Papua, Alfa Rohrohmana mengatakan
kehadiran industrialisasi yang ada di tanah Papua sangat merusak tatanan
kehidupan rakyat asli Papua.
Menurutnya, dari tahun 1967-2016 telah
terdata perusahaan yang beroperasi baik di Papua Barat dan Papua. Perusahaan
pertambangan di Papua barat telah menguasai lahan 3.178.722 ha dengan 155 izin
perusahaan. Sedangkan Perusahaan pertambangan di Papua 5.932.071 ha dengan 125
izin perusahaan.
Perusahaan HPA (Hak Penguasaan Hutan)
sendiri di Papua barat 5.388.983 ha dengan 35 izin perusahaan, sementar di Papua
7.945.277 Ha dengan 41 Izin perusahaan.
Perusahaan sawit secara keseluruhan Papua
dan Papua barat adalah 2.453.484 ha. Sedangan perusahaan HTI secara keseluruhan
adalah 4.321.118 atau kurang lebih telah menguasai lahan hampir 24 Juta hektar
di seluruh tanah Papua, Papua barat dan Papua.
“Kawasan wilayah eskploitasi Ini semua
terdapat dalam kawasan hidup rakyat asli Papua. Terdapat di kawasan itu, karena
dilakukan pemerintah dengan cara-cara yang manipulatif dan tidak
manusiawi,”bebernya.
Padahal, kata dia, kehidupan OAP sangatlah
tegantung kepada tanah, hutan dan segala hidup didalamnya.
Ia menilai, pemerintah Papua sebagai
perpanjangan tangan pemerintah pusat, hampir tidak memberikan perlindungan dan
keberpihakan masyarakat adat khususnya masyarakat Asli Papua.
“Implementasi UU Otsus Papua No. 21 Tahun
2001 dipertanyakan. Walaupun dalam Bab I ketentuan Umum pasal 1 huruf I
disebutkan bahwa pemberlakukan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada
nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan
moral, hak-hak dasar penduduk asli, HAM, Supremasi hukum, demorasi, pluralisme,
serta persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara,”katanya.
“Dalam pasal 43 UU Otsus dijelaskan juga
komitmeen permerintah untuk melakukan perlindungan dan keberpihakan kepada
masyarakat hukum adat”.
Ini semua di dalam pelaksanaannya
masyarakat adat hanya dijadikan objek pembagununan.”
Lebih baik, ditutup saja semua perusahaan
atau industrialisasi yang beroperasi di tanah papua.
Sementara itu, Ketua BEM USTJ, Nelius
Wenda, mengharapkan, pemerintah Provinsi Papua, DPRP dan MRP perlu mendata
ulang perusahaan yang beroperasi di Papua, apakah perusahaan memberikan
kontribusi pada orang Asli Papua atau tidak, kira-kira berapa persen yang
didapatkan.
“Jika tidak, kami menolak secara tegas
atas industrialisasi yang beroperasi di tanah Papua. Karena perusahaan yang di
Papua sudah merusak kehidupan tatanan rakyat Papua,”ungkapnya.
Samuel Kobepa, Komisariat GempaR STIH Umel
Mandiri, juga menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus transparan terhadap
setiap perjanjian perusahaan dan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami menutut agar menutup setiap
perusahaan-perusahaan nasioanal dan asing yang tidak memenuhi standar
operasional di Papua,”katanya.
“kami menindak tegas aparat keamanan
TNI/Porli yang melakukan kekerasan kepada masyarakat pemilik tanah di
wilayah-wilayah perusahaan,”tambahnya.
Lucky Siep, perwakilan Mahasiswa Uncen
dari Fakultas FISIP, menambahkan juga bahwa pemerintah Papua atau NKRI untuk
segera tutup dan cabut Industrialisasi yang terjadi di tanah Papua dan merampas
hak-hak masyarakat adat Papua.
“Misalkan, di Merakuke proyek MIFEE, Kerom
proyek PT. Rajawali dll, di Timika proyek PT. Freeport Indonesia, di Manokwari
proyek kelapa sawit, di sorong Minyak Bumi, di bintuni, fak-fak Proyek LNG
tangguh dan perusahaan loging dan kelapa sawi lainya yang ada di tanah
Papua,”ungkapnya. (kabarmapegaa.com/Alexander Gobai)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.