seorang nenek tua yang berusia 72 tahun di tuntut 2 tahun penjara |
JAKARTA, PACEKRIBO - Seorang nenek bernama
Sumiati yang Berusia 72 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib
setelah mencuri 3 buah pepaya dan memasuki perkebunan orang tanpa izin.Saat di
periksa oleh petugas Nenek Sumiati mengakui telah mengambil tanpa izin 3 buah
pepaya karena dirinya kelaparan karena sudah hampir 5 hari dia tidak makan.
Sementara itu Pemilik
Perkebunan M.syarif mengatakan dirinya sengaja melaporkan kepihak kepolisian
agar memberikan efek jera karena dirinya mengakui sudah sering kehilangan buah
pepaya yang ada di perkebunannya, kasus ini sendiri sudah di limpahkan ke pihak
kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
Admin setuju apapun yang namanya tindakan
mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai
prinsip kemanusiaan, Pantaskah Nenek Sumiati dihukum hanya karena mencuri 3
buah pepaya yang harganya mungkin tidak lebih dari RP 10.000 ribu
rupiah Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Sumiati ?
Mari kita SHARE Beramai – Ramai karena tidak
ada media online yang memberitakan kejadian ini. itulah hukum di indonesia
tajam kebawah namun tumpul ke atas !!!!
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.