Seruan Aksi AMP KK Surabaya |
PACEKRIBO - "Cabut
RESOLUSI PBB 2504. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sebagai Solusi
Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat”
Pernyataan Sikap
Resolusi PBB
2504 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 1969 yang mengesahkan
pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), Juli-Agustus 1969 merupakan
bentuk penghianatan PBB terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat
Papua sebagai satu kesatuan masyarakat dunia yang harus diperlakuakan dengan
secara adil dan bermartabat.
Pelaksanaan PEPERA yang tidak demokratis dan penuh manipulasi, teror dan intimidasi bahkan penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap rakyat Papua yang pro-kemerdekaan harus dilakukan oleh Indonesia untuk menduduki Papua.
Selain itu PEPERA meningkari isi Perjanjian New York yang mengharuskan tindakan penentuan nasib sendiri di Papua harus dilakukan melalui mekanisme internasional yaitu ‘One Man One Vote’.
Faktanya PEPERA yang tidak demokratis dan tidak sesuai mekanisme internasional itu dilakukan dengan 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat untuk bergabung dengan Indonesia.
Pelaksanaan PEPERA yang tidak demokratis dan penuh manipulasi, teror dan intimidasi bahkan penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap rakyat Papua yang pro-kemerdekaan harus dilakukan oleh Indonesia untuk menduduki Papua.
Selain itu PEPERA meningkari isi Perjanjian New York yang mengharuskan tindakan penentuan nasib sendiri di Papua harus dilakukan melalui mekanisme internasional yaitu ‘One Man One Vote’.
Faktanya PEPERA yang tidak demokratis dan tidak sesuai mekanisme internasional itu dilakukan dengan 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat untuk bergabung dengan Indonesia.
Fakta lain yang menunjukan keterlibatan PBB dalam peningkaran terhadap hak-hak demokratis rakyat Papua bahwa Resolusi 2504 membenarkan Kontrak Karya I Freeport dan pemerintah Indonesia yang dilakukan 2 tahun sebelum PEPERA dilakukan yaitu pada 07 April 1967.
Pernyataan sikap dikeluarkan oleh Stefanus Pigai, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] Komite Kota Surabaya
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.