Insiden pengibaran bendera West Papua |
MAJALAHLAPAGO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kasus pengibaran bendara Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh seorang oknum di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, Australia, Jumat (6/1) lalu, merupakan tindakan kriminal murni.
“Itu urusan dalam negeri Australia, itu urusan kriminal, tidak ada hubungannya dengan NKRI, enggak ada,” kata Presiden Jokowi usai meninjau pembangunan tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (9/1) siang.
Presiden mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait hal itu. Ia meminta agar dilakukan penambahan keamanan di kawasan KJRI.
“Itu urusan dalam negeri Australia, itu urusan kriminal, tidak ada hubungannya dengan NKRI, enggak ada,” kata Presiden Jokowi usai meninjau pembangunan tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (9/1) siang.
Presiden mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi terkait hal itu. Ia meminta agar dilakukan penambahan keamanan di kawasan KJRI.
Presiden juga meminta Menlu untuk menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Australia agar mengambil tindakan untuk mencegah agar kejadian serupa tak terulang. “Menlu sudah menyampaikan ke sana permintaan itu,” ujarnya.
Kewajiban Australia
Sebelumnya Menlu Retno Marsudi menilai, kasus penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali. Ia meminta Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne.
Diingatkan Menlu, sesuai Konvensi Wina 1961, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.
Menlu juga menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2017, untuk meyakinkan perlunya Pemerintah Australia melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut.
“Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia,” kata Menlu sebagaimana dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (7/1) lalu. (bentengsumbar.com)
Kewajiban Australia
Sebelumnya Menlu Retno Marsudi menilai, kasus penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali. Ia meminta Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne.
Diingatkan Menlu, sesuai Konvensi Wina 1961, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.
Menlu juga menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2017, untuk meyakinkan perlunya Pemerintah Australia melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut.
“Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia,” kata Menlu sebagaimana dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (7/1) lalu. (bentengsumbar.com)