![]() |
Jessica |
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo, menghukum Jessica karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida (NaCN).
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pida pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," tandasnya.
Sesuai fakta persidangan, penuntut umum meyakini perbuatan terdakwa Jessica telah memenuhi rumusan Pasal 340 KUHP sebagaimana yang didakwakan terhadapnya.
"Sepanjang pemeriksaan di persidangan, telah didapatkan fakta-fakat kesalahan terdakwa. Dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjwaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas alasan terdakwa," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.