Kantor komnas Ham RI Jakarta (Foto dok) |
JAYAPURA, PACEKRIBO - Tim AdHoc kasus Paniai
Berdarah dikabarkan akan segera turun ke Enarotali, Paniai untuk melakukan
penyelidikan.
“Saya dengar dalam minggu ini, tim yang dibentuk sejak tahun
2015 dan diperpanjang pada bulan Maret lalu mau turun ke Enaro untuk lakukan
penyelidikan,” kata John Gobay, Ketua Dewan Adat Paniai, saat dihubungi Jubi,
Selasa (4/10/2016).
Namun John Gobay mengaku tidak tahu kapan
tepatnya tim ini akan turun. Ia hanya tahu tim yang masa kerjanya sesuai SK tim
AdHoc Komnas HAM RI ini ini yang seharusnya habis pada tanggal 31 Agustus 2016
ini telah diperpanjang masa kerjanya.
Dua nama, yakni Budi Hernawan dan Siti
Noorlaela yang sudah mengundurkan diri tidak ada lagi dalam SK perpanjangan
ini.
Yan Warrinusi, Direktur Lembaga
Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, salah
satu dari 17 nama dalam SK terbaru ini saat dihubungi Jubi mengaku tidak tahu
soal rencana tim turun ke Paniai. Lebih jauh lagi, ia mengaku telah
mengundurkan diri dari tim sejak beberapa bulan lalu.
“Saya tidak tahu soal ini. Baru tadi
malam saya dikasih SKnya. Saya sendiri sudah mengundurkan diri sejak beberapa
bulan lalu. Surat pengunduran diri sudah saya kirimkan ke Komnas HAM RI. Kenapa
nama saya masih ada?” jelas Yan Warinussi.
Ia menambahkan sudah menghubungi
Sekretaris tim, Sriyana, untuk menanyakan perihal SK ini. Anehnya, menurut
Warinussi, Sriyana mengaku tidak tahu soal tim dan Sriyana pun mengaku sudah
mengundurkan diri dari tim tersebut.
“Saya juga sudah kirim pesan singkat
kepada Natalius Pigay, salah satu anggota tim lainnya, tapi belum ada jawaban,”
kata yan Warinussi.
Terpisah, Yones Douw, aktivis HAM di
Nabire mempertanyakan motivasi tim ini.
“Tanggal 12 Desember 2014 , 6
proyektil sebagai barang bukti sudah diserahkan Bupati Paniai ke Mabes POLRI.
Kami Mohon dengan hormat hasil investigasi Mabes POLRI dan Komnas HAM diumumkan
terlebih dulu,” kata Douw.
Sekarang, lanjutnya, Komnas HAM
mendesak untuk investigasi kasus Paniai, ada apa di balik itu? Apakah
lembaga-lembaga HAM dunia mendesak Komnas HAM sehingga baru mau mulai sekarang,
Atau karena tim terpadu Menkopolhukam, yang mendesak tin AdHoc ini?
“Karena tahun lalu saya tanya seorang
Komisioner KOMNAS HAM, sejauh mana penyelesaian kasus Paniai, komisiner itu
mengatakan mereka tidak punya dana. Mereka ajukan proposal ke Mengkopolhukam.
Melihat jawaban Komisioner itu, pasti ada intervensi pemerintah. Dan kalau ada
intervensi pemerintah berarti kasus ini kemungkinan besar kandas Mahkamah
Agung,” kata Douw. (Sumber: tabloidjubi.com)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.