JAKARTA, PACEKRIBO - Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada
terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis
(27/10/2016) siang.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana. Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim
Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai dari tuntutan jaksa
penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20
tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam
kasus ini yaitu, perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal
dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak
mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan,
yakni masih berusia muda.
"Saya tidak terima dengan putusan ini,
selanjutnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Jessica.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang
dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari
Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut
20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. (*)
Sumber: Kompas.com
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.