Korban perkosaan (tengah) didampingi salah satu anggota
keluarga (kanan) saat mendatangi Mapolres Mimika, Jumat (14/10/2016). (Foto:
Meky
|
TIMIKA,
PACEKRIBO - Oknum
anggota Polres Mimika Papua berpangkat Biragir berinisial SPB diduga telah
memperkosa bocah berusia sembilan tahun berinisial W yang masih duduk di salah
satu bangku sekolah dasar (SD) di Timika.. Tepatnya di atas kuburan yang
terletak di Jalan C Heatubun Kelurahan Kwamki Baru Kabupaten Mimika Propinsi
Papua, Jumat (14/10/2016)
Kasat Reserse
dan Kriminal Polres Mimika Iptu Najamuddin mengatakan, kasus dugaan perkosaan
tersebut diketahui setelah orangtua korban mendatangi Sentral Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk melaporkan kejadian itu.
Pelaku
akhirnya diciduk anggota Propam di kediamannya yang bertetangga dengan rumah
korban di Gang Kelapa II Jalan Cendrawasih. Peristiwa tersebut diketahui
setelah orangtua korban mendatangi Mapolres Mimika untuk melaporkan kejadian
itu.
Persitiwa itu
sendiri terjadi sekira pukul 10.00 WIT, saat pelaku menjemput korban di dekat
sekolahnya hingga sekira pukul 13.00 WIT, saat pelaku mengantar korban kembali
ke rumahnya.
“Korban
dijemput di dekat sekolah, kemudian dibonceng ke arah Jalan Baru (Jalan C
Heatubun) yang tembus Kantor KPKN. Setelah masuk area kuburun, masuk ke dalam,
perkosa di atas kuburan,” ungkap Najamuddin kepada wartawan usai melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat.
Najamudin
menerangkan, setelah melakukan perbuatan bejatnya, korban diajak pelaku mandi
bersama di salah satu sungai yang berada di sekitar kuburan namun korban
menolak ajakan pelaku.
“Keduanya
kemudian keluar dari kuburan. Pelaku ajak korban mandi dan disuruh buka baju.
Tapi korban tidak mau buka baju. Jadi, pelaku saja yang buka baju,” jelas
Najamuddin.
Setelah
selesai mandi di sungai, lanjut Najamuddin, pelaku kembali mengajak korban ke
Jalan Cendrawasih, tepatnya dekat kali selamat datang. Di situ, pelaku
menitipkan sepeda motornya di rumah salah satu warga, dan kembali memaksa
korban masuk ke dalam hutan.
“Keduanya
kemudian masuk ke hutan. Di hutan, korban disuruh buka baju lagi, kemudian
diraba-raba lagi kemaluannya, kemudian dipukul pipinya segala,” terang
Najamuddin.
Setelah
melakukan perbuatannya di dalam hutan, pelaku kemudian mengantar korban ke
rumahnya yang berada di Gang Kelapa Dua, Jalan Cendrawasih.
Saat tiba di
rumah, korban menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban mendatangi Polres Mimika
untuk melaporkan pelaku.
Atas perbuatan
pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
ke atas dan akan menjalani sidang kode etik.
“Ini yang
kelima kalinya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Kalau diproses
hukum, dan sidang kode etik sudah empat kali, dua yang sudah ada putusannya.
Selain itu, dia sudah jarang berkantor,” jelas Najamuddin.
Meski
demikian, polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang
digunakan pelaku bersama celana dalam korban berwarna pink dan mengidentifikasi
bercak darah di atas kuburan. Namun, untuk menjalani proses hukum, brigadir SPB
belum bisa dimintai ketrangan sacara rinci lantaran pelaku masih dipengaruhi
minuman alkohol. (KO1)
0 comments:
Post a Comment
Gunakan kata-kata yang baik, sopan dan santun.
Dilarang keras Komentar yang berbau SARA, Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan.
Orang Pintar Pasti Komentar Yang Berkualitas.